Kamis, 19 Juli 2012

tari tor-tor bukan milik indonesia


Tari tor-tor adalah milik orang mandailing, bukan milik orang Indonesia atau Malaysia. Orang Mandailing walaupun mereka warga negara Cina, India, Jepang, Malaysia, Singapura tetap berhak atas budaya mereka.
Status kewarganegaraan tidak menghalang seseorang mengamalkan adat budayanya karena adat budaya telah ada ratusan tahun sebelum kelahiran negara Indonesia dan Malaysia.
Orang Mandailing warganegara Malaysia atau Singapura berhak atas adat budaya mereka. Karena negara Indonesia dan Malaysia baru lahir kemaren sore, yaitu 1945 dan 1957.
Orang Mandailing, Minang, Bugis, Batak dll berhak mengamalkan adat budaya mereka walaupun mereka warganegara Malaysia, Singapura, Brunei dll. Ia sama saja dengan orang Cina warganegara Indonesia yang berhak mengamalkan barongsai, tari naga dll di Indonesia.
Ia lebih kurang sama dengan orang Jawa transmigran yang mengamalkan adat budaya Jawa di daerah transmigran yang bukan termasuk dalam wilayah kekuasaan dan daerah Jawa lagi.
Adat budaya Mandailing, Minang, Bugis dll. Telah ada sebelum lahirnya negara Indonesia dan Malaysia lagi. Penghijrahan masyarakat melayu di kepulauan Nusantara ini telah berlaku sebelum lahirnya negara Indonesia pada 17 Agus 1945 dan sebelum 31 Agus 1957.
Ribuan tahun sebelum kelahiran negara kesatuan republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia, adat dan budaya Minang, Mandailing, Bugis, Riau dll telah eksis dan wujud di kepulauan ini.
Menurut UNESCO; Budaya bukan hak milik negara, tapi milik bangsa.. Artinya bangsa cina, mandailing, minang, batak dll. berhak mengamalkan adat budayanya sendiri walaupun mereka warga negara Malaysia, Brunei atau Singapura. Cina juga tidak pernah protes ke Indonesia walaupun budaya mereka diamalkan oleh orang cina Indonesia..

Orang mandailing, minang, batak Malaysia berhak mengamalkan adat budayanya sendiri walaupun mereka bukan warga negara Indonesia, karena adat budaya bukan milik negara –Indonesia/Malaysia-
Setahu saya Malaysia atau Singapura tidak pernah mengatakan bahwa tor-tor, taring piring dll milik mereka. Tetapi mereka mengatakan itu “bagian” dari budaya masyarakat mereka dan memang sebagian besar masyarakat mereka terdiri dari orang Mandailing, Minang, Aceh, Bugis dll. Dan mereka serta dunia juga tahu dimana itu asal mandailing, minang, bugis, barongsai dll itu.
Tari Tor-Tor, Gordang Sembilan adalah hak milik orang Mandailing, bukan hak milik orang Indonesia, bukan milik orang Malaysia, Krn budaya itu telah wujud ribuan tahun sebelum kelahiran negara Indonesia dan Malaysia. Orang Mandailing, Minang, Bugis dll yg mengamalkan budaya nenek moyang mereka sendiri adalah bagian dari hak asasi yang di akui dalam deklarasi human rights 1948. Jadi status orang Mandailing yang menjadi warganegara Malaysia, Brunei, Singapura dll tidak menghilangkan haknya untuk mengamalkan adat budaya mereka sendiri.
Sebagai seorang WNI saya merasa terpanggil menulis ini karena berita antah berantah spt ini sering dimanfaatkan untuk mengalihkan isu dari Tsunami KKN & Penyalahgunaan kuasa di negara ini.
Saya sudah jijik dengan pengalihan isu seperti ini yang sering berlaku dan berakhir dengan memalukan. Ia memperlihatkan betapa rendahnya kualitas intelektual masyarakat Indonesia yang bisa dibaca dari berita media dan pandangan orang-orang yang bukan ahli dibidangnya. Lihat saja isu Manohara, Pencaplokan perbatasan, isu budaya dan banyak lagi yang berakhir memalukan dan sayangnya kita tidak bisa minta maaf atas kesalahan yg kita lakukan sendiri.
Saat ini satu persatu petinggi SBY-Demokrat masuk penjara karena korupsi. Bukan hanya isu Budaya, sebentar lagi akan ada isu teroris, bom buku, artis porno dll untuk mengalihkan isu oleh rejim yang identik dengan pembohong, pencitraan, pengalihan isu, korup dan menyalahgunakan kuasa ini
Orang yang mengamalkan adat budaya tor-tor di Malaysia adalah orang Mandailing, yang mengaamalkan budaya minang adalah orang minang, yang mengamalkan budaya Bugis adalah orang Bugis dll. Bedanya mereka bukan warganegara Indonesia karena adat budaya mereka jauh lebih tua dari usia negara Indonesia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar